Minggu, 12 April 2015

RETAILER DAN GROSIR


A.    Usaha Eceran (Retailer)
Usaha eceran (retailer) adalah suatu kegiatan yang berkenaan dengan penjualan barang dan jasa secara langsung kepada konsumen akhir untuk penggunaan pribadi, bukan penggunaan bisnis. Pengecer atau toko eceran adalah usaha bisnis yang volume penjualannya terutama berasal dari penjual eceran.Organisasi apapun yang melakukan penjualan jenis ini, bak produsen, grosir, atau pengecer melakukan usaha eceran. Tidak masalah bagaimana barang atau jasa itu dijual (melalui orang, surat, telefon, atau mesin penjual) atau dimana dijualnya (di toko, di pinggir jalan, atau dirumah konsumen).
Perdagangan Eceran (Retailing) termasuk semua aktivitas dalam menjual barang atau jasa langsung ke konsumen akhir untuk kebutuhan pribadi dan non-bisnis. Pengecer (retailer) atau toko eceran (retail store) adalah semua badan usaha yang volume penjualannya terutama datang dari penjualan eceran.
Perkembangan Lingkungan Eceran
1.    Bentuk dan Kombinasi Eceran Baru
Contoh: Loblaw’s Supermarkets  yang menambahkan klub kebugaran di toko. 
2.    Pertumbuhan Persaingan Antarjenis
Contoh: department store yang harus bersaing dengan jenis toko berbeda seperti toko  diskon dan ruang pamer katalog karena memiliki konsumen yang sama dengan menjual jenis barang yang sama.
Keputusan Pemasaran
a. Pasar Sasaran
Sebelum pengecer mendefinisikan dan menentukan profil pasar sasaran, pengecer tidak dapat membuat keputusan konsisten tentang pilihan produk, dekorasi toko, pesan dan media iklan.   
b. Pilihan Produk
Sebelum pengecer mendefinisikan dan menentukan profil pasar sasaran, pengecer tidak dapat membuat keputusan konsisten tentang pilihan produk, dekorasi toko, pesan dan media iklan.   
c. Pengadaan Barang 
    •Setelah memutuskan strategi pilihan produk, pengecer harus menentukan sumber barang,
      kebijakan dan praktik.  
    •Pengecer dengan cepat meningkatkan keterampilan dalam meramalkan permintaan, pemilihan
      barang, pengendalian stok, alokasi ruang dan tampilan. 
Contoh: Trader Joe’s memiliki jaringan pengadaan barang internasional yang dapat meluncurkan produk baru sepanjang waktu dan memastikan tidak ada barang tak populer bertahan lama dalam toko.  
d. Harga 
Pengecer harus memperhatikan taktik penetapan harga.
Contoh: WalMart  mengabaikan “penetapan harga obral” dan lebih menyukai “penetapan harga rendah setiap hari” (ELDP).  
e. Jasa 
Bauran jasa yang dapat diberikan antara lain:
    •Layanan prapembelian, mencakup menerima telepon dan pesan melalui surat, iklan, dll.
    •Layanan pascapembelian, mencakup pengiriman, pembungkusan hadiah, pengukiran nama, dll.  
    •Layanan tambahan, mencakup informasi umum, tempat parkir, toilet, kredit, dll. 
f. Atmosfer Toko
Yakni elemen lain dalam melengkapi toko. 
Contoh: Toko SonyStyle menggunakan aroma jeruk mandarin dan sedikit vanilla yang dirancang khusus.
g. Kegiatan dan Pengalaman Toko 
Pertumbuhan e-commerce memaksa pengecer tradisional merespon dengan membangun atmosfer berbeda, termasuk menciptakan hiburan dalam toko.
Contoh: Victoria’s secret menggunakan konsep  “teater eceran” sehingga  pelanggan merasa berada dalam suasana di novel romantis.
h. Komunikasi 
    Yakni dapat dilakukan melalui :
     •Pemasangan iklan
     •Penjualan khusus
     •Penerbitan kupon diskon
     •Hingga program penghargaan kepada konsumen yang paling sering berbelanja, dll. 
i. Keputusan Lokasi 
    Pengecer dapat menempatkan toko-tokonya di lokasi:
     •Pusat Kawasan Bisnis
     •Pusat Belanja Regional
     •Pusat Perbelanjaan Setempat 
     •Jalur Belanja
     •Lokasi di dalam sebuah toko yang lebih besar 
Contoh: Dunkin Donuts menempatkan unit baru dan ruangan khusus pada toko atau pusat kegiatan lebih besar seperti bandara udara atau sekolah. 

B.     Perdagangan Grosir 
Yakni mencakup semua kegiatan dalam penjualan barang atau jasa kepada mereka yang membeli atau menjual kembali untuk keperluan bisnis.
Perbedaan pedagang grosir dengan pengecer:
1.    Pedagang Grosir tidak terlalu memperhatikan promosi, atmosfer dan lokasi
2.    Transaksi grosir lebih besar dari eceran 
3.    Pemerintah menangani pedagang grosir dan eceran dengan cara berbeda berdasarkan peraturan hukum dan pajak. 
•Jenis Pedagang Grosir Utama
1.    Pedagang Grosir 
2.    Pedagang Grosir Layanan Penuh 
3.    Pedagang Grosir Layanan Terbatas 
4.    Pialang dan Agen 
5.    Cabang dan Kantor Produsen serta Pengecer 
6.    Pedagang Grosir Khusus 
•Pedagang grosir efisien dalam melaksanakan fungsi: 
1.    Penjualan dan Promosi 
2.    Pembelian dan pembentukan pilihan barang 
3.    Pemecah jumlah besar
4.    Pergudangan 
5.    Transportasi 
6.    Pembiayaan 
7.    Penanggungan Risiko 
8.    Informasi  Pasar 
Tren dalam Perdagangan Grosir
Empat cara memperkuat hubungan pedagang grosir dengan produsen:
1. Mengusahakan kesepakatan yang jelas dengan produsen tentang fungsi yang diharapkan di saluran
    pemasaran 
2. Mendapatkan gambaran kebutuhan produsen dengan mengunjungi pabrik 
3. Memenuhi komitmen ke produsen dengan memenuhi sasaran volume, membayar tagihan tepat
    waktu, dll.
4. Mengidentifikasi dan menawarkan layanan bernilai tambah untuk membantu pemasok 
    Contoh: W.W Grainger, perusahaan pemasok produk pemeliharaan fasilitas yang dibantu lebih
    dari 1.300 produsen untuk menawarkan pada pelanggan lebih dari 800.000 persediaan dan suku

    cadang perbaikan secara keseluruhan.

SALURAN DISTRIBUSI


Pengertian Saluran Distribusi
Untuk perusahaan jasa Adrian Payne memberikan pengertian dan gambaran mengenai saluran distribusi dalam bukunya The Essence of Service Marketing (2001: 183) saluran distribusi merupakan jenis keputusan yang berhubungan dengan siapa yang berpartisipasi dalam penyampaian jasa, yaitu organisasi dan orang-orang.
Definisi saluran pemasaran menurut Philip Kotler dalam bukunya Manajemen Pemasaran, Edisi Millenium (2002: 558), saluran pemasaran adalah serangkaian organisasi yang saling tergantung yang terlibat dalam proses untuk menjadikan produk atau jasa siap untuk digunakan atau dikonsumsi.
      Saluran distribusi pada intinya adalah bagaimana perusahaan dalam hal ini produsen dari produk atau jasa yang dihasilkan, menyampaikan produk tersebut agar dapat memenuhi kebutuhan, keingginan dan permintaan konsumen untuk dapat dikonsumsi dan digunakan.

Kegunaan Lokasi dan Saluran Distribusi
Bauran pemasaran selain produk adalah place, place adalah:
1. Lokasi
Lokasi dekakt dan jauh mempengaruhi biaya produksi
2. Saluran Distribusi
Suatu gabungan penjualan dan pembelian yang bekerja sama memproses, menggerakkan produk dan jasa dari produsen ke konsumen.

Fungsi Saluran Distribusi
     Adapun menurut Philip Kotler dalma bukunya Manajemen Pemasaran, Edisi Mellenium (2002: 559) anggota saluran pemasaran melaksanakan sejumlah fungsi utama:
1.     Mengumpulkan informasi mengenai pelanggan, pesaing, serta pelaku dan kekuatan lain yang ada saat ini maupun potensial dalam lingkungan pemasaran
2.     Mengembangkan dan menyebarkan komunikasi persuasive untuk merangsang pembelian
3.     Mencapai persetujuan akhir mrngenai harga dan syarat lain
4.     Memperoleh dana yang lebih besar
5.     Menanggung resiko yang berhubungan dengan pelaksanan fungsi saluran pemasaran tersebut
6.     Mengatasi transfer kepemilikan actual dari suatu organisasi atau orang kepada organisasi atau orang kepada organisasi atau orang yang lain.

Bentuk-Bentuk Saluran Distribusi
       Menurut Philip Kotler dalam bukunya Manajemen Pemasaran, Edisi Mellenium (2002: 561) menyatakan bahwa bentuk-bentuk saluran dilihat dari banyaknya tahap perantara akan menentukan ukuran penjangnya suatu saluran, yaitu:
7.     Saluran level nol (disebut juga saluran pemasaran-langsung) terdiri dari perusahaan yang langsung menjual kepada pelanggan akhir
8.     Saluran satu-level berisi satu perantara penjual, seperti pengecer atau dengan menggunakan distributor
9.     Saluran dua-level berisi dua perantara, misalnya pengecer dan pedagang besar, atau perusahaan yang menggunakan perwakilan untuk perusahaannya
10. Saluran tiga-level berisi tiga perantara, misalnya pemborong, pedagang besar dan pengecer atau perusahaan yang menggunakan cabang perwakilan dan distributor.

Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Pemilihan Saluran Distribusi
        Penjelasan mengenai fakto-faktor yang mempengaruhi pemilihan saluran distribusi dijelaskan oleh William J. Stanton dalam bukunya Prinsip Pemasaran (1997: 83-86) terdiri dari:
1.     Pertimbangan-pertimbangan pasar
2.     Perimbangan-pertimbangan produk atau jasa
3.     Pertimbangan-pertimbangan perantara
4.     Pertimbangan-pertimbangan perusahaan

Peranan Saluran Distribusi dalam Meningkatkan Volume Penjualan
     Saluran distribusi dirancang dan dikelola oleh perusahaan untuk melaksanakan strategi pemasaran dan mencapi target penjualan yang diinginkan oleh perusahaan. Dalam hal ini diharapkan agar penjualan produk barang atau jasa yang dihasilkan perusahaan dapt dijual lebih banyak sehingga laba perusahaan meningkat.
        Saluran distribusi mempunyai peranan yang besar dalam meningkatkan penjualan, karena penjualan dalam jumlah yang besar akan meningkatkan volume penjualan yang menjadi dasar perhitungan laba yang diterima oleh perusahaan. Menurut William J. Santos dalam bukunya Prinsip Pemasaran (1999: 104-106) menguraikan saluran distribusi:
1.     Meningkatkan pelayanan pelanggan
2.     Menurunkan biaya distribusi
3.     Menimbulkan pertambahan volume penjualan
4.     Menciptakan manfaat waktu dan tempat
5.     Menstabilkan harga
         Sedangkan menurut Djaslim Saladin dalam bukunya Intisari Pemasaran dan Unsur-unsur Pemasaran (1999: 127) menjelaskan peranan perantara seabagai saluran distribusi bagi perusahaan. Saluran distribusi mempunyai peran dalm memberikan keuntungan bagi produsen, dari sudut ekonomi, peranan dasar perantara pemasaran adalah mengubah bentuk suplai yang heterogenn menjadi berbagai barang dan jasa yang diinginkan oleh masyarakat.

     Dari berbagai pendapat diatas, dapat disimpulkan saluran distribusi mempunyai peranan yang besar dalm meningkatkan volume penjualan, dimulai dari efisiensi biaya yang dikeluarkan perusahaan hingga target perusahaan dalam meraih konsumen potensial untuk meningkatkan penjualan. Peranan mendasar dari sluran distribusi yang digunakan perusahaan adalh menjual produk atasu jasa yang dihasilkan perusahaan dalam jumlah yang lebih besar sehingga volume penjualan produk yang ditawarkan perusahaan meningkat.

Rabu, 27 Juni 2012

SAMA Saja

Ada pameo di masyarakat yang mangatakan bahwa siswa jurusan IPA lebih cerdas ketim-bang siswa IPS. Itu jelas pandang-an yang salah terhadap IPS. Pa-meo tersebut ternyata berpenga-ruh terhadap dunia kerja.
Buktinya, saat ini banyak pencari kerja yang yang dari jurusan IPA yang lebih memiliki kesempatan untuk diterima ketimbang dari siswa yang daru jurusan IPS.
Alasannya adalah karena anak IPA lebih cepat menganalisa keadaan/lingkungan kerja dan lebih cepat tanggap terhadap bidang pekerjaan walopun itu bukan dari basic ilmunya.
Hal itu tentu mengakibatkan munculnya pandangan para siswa bahwa IPA lebih unggul makanya dari tahun ke tahun IPA tetap menjadi primadona. Walau hasil akhirnya kelas IPS tetap lebih banyak di sekolah-sekolah.
Cerdasnya siswa IPA dan IPS tentu berbeda. IPA mungkin lebih cerdas di bidang hitung-menghitung, tapi kalo siswa IPS lebih kepada bidang keasyarakatan. Ilmu yang diajarkan aja udah beda, tentunya yang diserap siswa juga berbeda.
Jurusan IPA telah menonjol, saatnya IPS juga. Sehingga pameo di masyarakat yang terlanjur tersebar akan hilang dan tentunya diharapkan tidak terjadi diskriminasi terhadap siswa jurusan IPS di berbagai bidang pekerjaan ataupun bidang profesi.
"semakin banyak seseorang mengalami kegagalan, jika orang itu tetap gigih menggapai impiannya, dia pasti akan mendapatkan kesuksesan melebihi siapapun yang lebih jarang menerima kegagalan." ada pun yang berbicara seperti ini: "semakin sering orang gagal, semakin dekat dia dengan kesuksesan."

Kesimpulannya, sekarang kita belum patut untuk berbangga. karena belum menunjukkan keberhasilan kita. mari bersama, wujudkan mimpi kita untuk merajai dunia dengan ilmu dan iman.


*maaf, sedikit copas .. =)*

Sabtu, 26 Mei 2012

Cara Berpakaian Rasulullah SAW


Sep21201Pakaian adalah kebutuhan hidup sekaligus cermin perilaku kita. Pakaian yang baik adalah pakaian yang diridhoi oleh Allah SWT. Berikut adalah pesan Rasulullah SAW dalam memilih pakaian yang baik:
1.    Pakaian yang dikenakan bersih, longgar (tidak ketat), tidak tembus pandang, dan menutupi aurat;
2.    Tinggalkan pakaian yang mewah walaupun kita mampu membelinya. Utamakan sikap tawadhu (rendah hati);
3.    Rasulullah SAW suka memakai gamis dan kain hibarah (pakaian bercorak yang terbuat dari bahan katun);
4.    Untuk  laki-laki, Rasulullah SAW melarang menggunakan pakaian berbahan sutera dan emas;
5.    Jangan menggunakan pakaian yang terlalu panjang, apalagi hingga harus diseret (terkena lantai). Untuk laki-laki, Rasulullah SAW melarang pakaian yang menutupi mata kaki untuk laki-laki karena kesombongan;
6.    Untuk perempuan muslimah, panjangnya hingga menutupi telapak kaki, dan kerudungnya menutupi kepala, leher, dan dada;
7.    Untuk lelaki tidak berpakaian seperti perempuan, demikian juga sebaliknya;
8.       Tidak memakai pakaian yang bertambal atau yang lusuh, karena menurut Rasulullah, Allah senang melihat jejak nikmat Nya pada hamba-Nya;
9.       Mengutamakan pakaian yang berwarna putih, karena Rasulullah juga menyukai warna itu.
Dalam tata cara berpakaian secara umum, ada beberapa hal yang dicontohkan Rasulullah SAW:
1.    Berdo’alah ketika akan berpakaian. Salah satu contohnya adalah: “Alhamdulillahil ladzii kasaanii hadzat tauba warozaqqoniihi min ghoiri haulin minna walaa quwwah“, yang artinya: “Segala puji bagi Allah yang telah memberikan pakaian ini kepadaku sebagai rizki daripada-Nya tanta daya dan kekuatan dari-ku”;
2.    Berdo’alah ketika akan mengenakan pakaian baru. Doa yang dianjurkan adalah: “Allahumma laka al hamdu anta kasautani hi. As’aluka khairahu wa khaira ma suni’a lahu, wa a’u dzu bika min syarrihi wa syarri ma suni’a lahu“, yang artinya: “Ya Allah bagi Mu segala puji, Engkau telah me¬makaikan pakaian ini kepadaku. Aku mohon kepada Mu kebaikannya dan kebaikan akibatnya. Aku berlindung pula kepada Mu dari kejahatannya dan kejahatan akibatnya”;
3.    Disunahkan memakai pakaian dari sebelah kanan terlebih dahulu;
4.       Berpakaianlah dengan rapi dan indah disesuaikan dengan tempat, tanpa berlebihan dan tidak dipaksakan;
5.    Disunahkan melepaskan pakaian dari sebelah kiri terlebih dahulu.
Referensi:
1.    Mu’adz bin Anas Radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda : “Siapa yang menanggalkan pakaian yang mewah karena tawadlu’ kepada Allah padahal ia dapat membelinya, Allah akan memanggilnya pada hari kiamat di muka sekalian manusia untuk disuruh memilih sendiri pakaian iman yang mana yang ia kehendaki untuk dipakainya.” (HR. Tirmidzi)
2.    Hadis riwayat Barra’ bin Azib ra., ia berkata:Rasulullah saw. memerintahkan kami untuk melaksanakan tujuh perkara dan melarang kami dari tujuh perkara. Beliau memerintahkan kami menjenguk orang sakit, mengiringi jenazah, mendoakan orang bersin (mengucap yarhamukallah), melaksanakan sumpah dengan benar, menolong orang yang teraniaya, memenuhi undangan dan menyebarkan salam. Beliau melarang kami dari cincin atau bercincin emas, minum dengan wadah dari perak, hamparan sutera, pakaian buatan Qas (terbuat dari sutera) serta mengenakan pakaian sutera baik yang tebal dan tipis. (Shahih Muslim No.3848)
3.    Hadis riwayat Hudzaifah bin Yaman ra.: Bahwasanya Rasulullah saw. bersabda: Janganlah kalian minum dalam wadah emas dan perak dan jangan mengenakan pakaian sutera sebab pakaian sutera itu untuk mereka (orang-orang kafir) di dunia dan untuk kalian di akhirat pada hari kiamat. (Shahih Muslim No.3849)
4.    Hadis riwayat Ali bin Abu Thalib ra., ia berkata: Dihadiahkan kepada Rasulullah saw. kain sutera bergaris. Rasulullah saw. mengirimkannya kepadaku maka aku pun memakainya. Tetapi aku melihat kemarahan di wajah beliau. Beliau bersabda: Sungguh, aku mengirimkan pakaian itu kepadamu bukannya untuk engkau pakai tetapi aku mengirimkannya agar engkau memotong-motongnya menjadi kerudung buat para wanita. (Shahih Muslim No.3862)
5.    Hadis riwayat Anas bin Malik ra.: Dari Qatadah ia berkata: Kami bertanya kepada Anas bin Malik: Pakaian apakah yang paling disukai dan dikagumi Rasulullah saw.? Anas bin Malik ra. menjawab: Kain hibarah (pakaian bercorak terbuat dari kain katun). (Shahih Muslim No.3877)
6.    Hadis riwayat Ibnu Umar ra.:Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Allah tidak akan memandang orang yang menyeretkan pakaiannya dengan sombong. (Shahih Muslim No.3887)
7.    Hadis riwayat Abu Hurairah ra.: Ia melihat seorang lelaki menyeret kainnya, ia menghentakkan kakinya ke bumi, lelaki itu adalah pangeran (penguasa) Bahrain. Ia berkata: Pangeran datang, pangeran datang! Rasulullah saw. bersabda: Sesungguhnya Allah tidak akan memandang orang yang menyeretkan kainnya dengan kecongkakan. (Shahih Muslim No.3893)
8.    Doa berpakaian diatas diambil dari hadits riwayat seluruh penyusun kitab sunan, kecuali Nasa’i, lihat Irwaa’ul Ghalil 4/47
9.    Rasulullah SAW bersabda, ” Sesungguhnya dua benda ini (emas dan sutera) haram atas lelaki ummatku. (H.R.Abu Daud)”
10.   Rasulullah bersabda: Allah melaknati lelaki yang memakai pakaian perempuan, dan perempuan yang memakai pakaian laki-laki. (H.R. Bukhari)
11.  Doa yang dianjurkan adalah: “Allahumma laka al hamdu anta kasautani hi. As’aluka khairahu wa khaira ma suni’a lahu, wa a’u dzu bika min syarrihi wa syarri ma suni’a lahu”, yang artinya: “Ya Allah bagi Mu segala puji, Engkau telah me¬makaikan pakaian ini kepadaku. Aku mohon kepada Mu kebaikannya dan kebaikan akibatnya. Aku berlindung pula kepada Mu dari kejahatannya dan kejahatan akibatnya”.

Rabu, 21 Maret 2012

Pengertian Korupsi

Korupsi berasal dari bahasa latin, Corruptio-Corrumpere yang artinya busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik atau menyogok. Korupsi menurut Huntington (1968) adalah perilaku pejabat publik yang menyimpang dari norma-norma yang diterima oleh masyarakat, dan perilaku menyimpang ini ditujukan dalam rangka memenuhi kepentingan pribadi.
Menurut Dr. Kartini Kartono, korupsi adalah tingkah laku individu yang menggunakan wewenang dan jabatan guna mengeduk keuntungan pribadi, merugikan kepentingan umum.
Selanjutnya, dengan merujuk definisi Huntington diatas, Heddy Shri Ahimsha-Putra (2002) menyatakan bahwa persoalan korupsi adalah persoalan politik pemaknaan.
Maka dapat disimpulkan korupsi merupakan perbuatan curang yang merugikan Negara dan masyarakat luas dengan berbagai macam modus.

Senin, 30 Mei 2011

UUD 1945 sebelum sampai sesudah amandemen

Periode Amandemen
Pasal Yang Diamandemen
Bunyi Pasal Yang Diamandemen
Sebelum Amandemen
Sesudah Amandemen
Amandemen Pertama
Pasal 5 ayat 1
Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan
Rakyat.
Pasal 7
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali

Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya
dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
Pasal 9 ayat 1
Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut :
Sumpah Presiden (Wakil Presiden) :
“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”.
Janji Presiden (Wakil Presiden) :
“Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”.

Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut
agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut:
Sumpah Presiden (Wakil Presiden):
“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik
Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadiladilnya,
memegang teguh Undang-undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang
dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”.
Janji Presiden (Wakil Presiden):
“Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden
Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan
seadil-adilnya, memegang teguh Undang-undang Dasar dan menjalankan segala undangundang
dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan
Bangsa”.
Pasal 9 ayat 2
Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat
mengadakan sidang, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah di hadapan Pimpinan
Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh Pimpinan Mahkamah
Agung.
Pasal 13 ayat 2
Presiden menerima duta negara lain

Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan
Perwakilan Rakyat.
Pasal 13 ayat 3
Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan
pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 14 ayat 1
Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi.

Presiden memberi grasi dan rahabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan
Mahkamah Agung.
Pasal 14 ayat 2
Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan
Perwakilan Rakyat.
Pasal 15
Presiden memberi gelaran, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan.
Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan
undang-undang.
Pasal 17 ayat 2
Menteri-menteri itu diangkat dan diperhentikan oleh Presiden.
Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
Pasal 17 ayat 3
Menteri-menteri itu memimpin departemen pemerintah.
Setiap menteri membidangi urusan tertentu dan pemerintahan.
Pasal 20 ayat 1
Tiap-tiap undang-undang menghendaki persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
Pasal 20 ayat 2
Jika sesuatu rancangan undang-undang tidak mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan
Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
Pasal 20 ayat 3
Jika rancangan undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan
undang-undang itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan
Rakyat masa itu.
Pasal 20 ayat 4
Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama
untuk menjadi undang-undang.
Pasal 21 ayat 1
Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak memajukan rancangan undang-undang.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan undangundang.
Pasal 21 ayat 2
Jika rancangan itu, meskipun disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, tidak disahkan oleh Presiden, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
Amandemen Kedua
Pasal 18
Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara, dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa.
Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.
Pasal 18 ayat 2
Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
Pasal 18 ayat 3
Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
Pasal 18 ayat 4
Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara demokratis.
Pasal 18 ayat 5
Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.
Pasal 18 ayat 6
Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
Pasal 18 ayat 7
Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.
Pasal 18 A ayat 1
Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan Undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.
Pasal 18 A ayat 2
Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.
Pasal 18 B ayat 1
Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-undang.
Pasal 18 B ayat 2
Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisonalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.
Pasal 19 ayat 1
Susunan Dewan Perwakilan Rakyat ditetapkan dengan undang-undang.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum.
Pasal 19 ayat 2
Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
Susunan Dewan Perwakilan rakyat diatur dengan undang-undang.
Pasal 19 ayat 3
Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun
Pasal 20 ayat 5
Tidak ada
Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.
Pasal 20 A ayat 1
Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.
Pasal 20 A ayat 2
Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
Pasal 20 A ayat 3
Selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, serta hak imunitas.
Pasal 20 A ayat 4
Ketentuan lebih lanjut tentang hak Dewan Perwakilan Rakyat dan hak anggota Dewan Perwakilan Rakyat diatur dalam undang-undang.
Pasal 22 A
Tidak ada. Hanya Tambahan.
Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan undang-undang.
Pasal 22 B
Tidak ada. Hanya Tambahan.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang.
Pasal 25 E
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 26 ayat 2
Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.

Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
Pasal 26 ayat 3
Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Pasal 27 ayat 1
Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Pasal 28 A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal 28 B ayat 1
Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
Pasal 28 B ayat 2
Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 28 C ayat 1
Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
Pasal 28 C ayat 2
Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
Pasal 28 D ayat 1
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
Pasal 28 D ayat 2
Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Pasal 28 D ayat 3
Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
Pasal 28 D ayat 4
Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
Pasal 28 E ayat 1
Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
Pasal 28 E ayat 2
Setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
Pasal 28 E ayat 3
Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28 F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Pasal 28 G ayat 1
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Pasal 28 G ayat 2
Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
Pasal 28 H ayat 1
Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Pasal 28 H ayat 2
Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
Pasal 28 H ayat 3
Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
Pasal 28 H ayat 4
Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.
Pasal 28 I ayat 1
Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
Pasal 28 I ayat 2
Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
Pasal 28 I ayat 3
Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
Pasal 28 I ayat 4
Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
Pasal 28 I ayat 5
Untuk menegakan dan melindungi hak assi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundangan-undangan.
Pasal 28 J ayat 1
Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Pasal 28 J ayat 2
Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Pasal 30 ayat 1
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Pasal 30 ayat 2
Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.
Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Indonesia Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
Pasal 30 ayat 3
Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
Pasal 30 ayat 4
Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga kemanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
Pasal 30 ayat 5
Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia , hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.
Pasal 36 A
Lambang negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika
Pasal 36 B
Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya.
Pasal 36 C
Ketentuan lebih lanjut mengenai Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan diatur dengan undang-undang.
Amandemen Ketiga
Pasal 1 ayat 2
Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
Pasal 1 ayat 3
Negara Indonesia adalah negara hukum.
Pasal 3 ayat 1
Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar daripada haluan negara.
Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang
Dasar.
Pasal 3 ayat 3
Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Pasal 3 ayat 4
Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil
Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar.
Pasal 6 ayat 1
Presiden ialah orang Indonesia asli.
Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus warga negara Indonesia sejak kelahirannya
dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah
mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas
dan kewajibannya sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
Pasal 6 ayat 2
Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan suara yang terbanyak.
Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan
undang-undang.
Pasal 6 A ayat 1
Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.
Pasal 6 A ayat 2
Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan
partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.
Pasal 6 A ayat 3
Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih lama dari lima
puluh presiden dari jumlah suara dalam pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan
umum.
Pasal 6 A ayat 5
Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur dalam
undang-undang.
Pasal 7 A
Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah
melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak
pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat
sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Pasal 7 B ayat 1
Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan
Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu
mengajukan permintaan kepada Mahkamah Agung untuk memeriksa, mengadili, dan
memutuskan pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden
telah melakukan pelanggaran hukum berupa penghiatan terhadap negara, korupsi,
penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa
Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau
Wakil Presiden.
Pasal 7 B ayat 2
Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah
melakukan pelanggaran hukum tersebut ataupun telah tidak lagi memenuhi syarat sebagai
Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan
Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 7 B ayat 3
Pengajuan permintaan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Mahkamah Konstitusi hanya
dapat dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan
Perwakilan Rakyat yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurangkurangnya
2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 7 B ayat 4
Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutuskan dengan seadil-adilnya
terhadap pendapat Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lama sembilan puluh hari
setelah permintaan Dewan Perwakilan Rakyat itu diterima oleh Mahkamah Konstitusi.
Pasal 7 B ayat 5
Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden
terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi,
penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau terbukti bahwa
Presiden dan/atau Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat menyelenggarakan sidang
paripurna untu merumuskan usul perberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada
Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Pasal 7 B ayat 6
Majelis Permusyawaratan Rakyat wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul
Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lama tiga puluh hari sejak Majelis
Permusyawaratan Rakyat menerima usul tersebut.
Pasal 7 B ayat 7
Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul pemberhentian Presiden dan/atau
Wakil Presiden harus diambil dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat yang
dihadiri oleh sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurangkurangnya
2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden
diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna Majelis
Permusyawaratan Rakyat.
Pasal 7 C
Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 8 ayat 1
Jika Presiden mangkat, berhenti, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis waktunya.
Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya
dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai masa jabatannya.
Pasal 8 ayat 2
Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu enam
puluh hari, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih
Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden.
Pasal 11 ayat 2
Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang
luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara,
dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 11 ayat 3
Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undang-undang.
Pasal 17 ayat 4
Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementrian negara diatur dalam undang-undang
Pasal 22 C ayat 1
Anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum.
Pasal 22 C ayat 2
Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah
Seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah itu tidak lebih dari sepertiga jumlah
anggota Dewan Perwakilan Daerah.
Pasal 22 C ayat 3
Dewan Perwakilan Daerah bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
Pasal 22 C ayat 4
Susunan dan kedudukan Dewan Perwakilan Daerah diatur dengan undang-undang.
Pasal 22 D ayat 1
Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Rancangan Undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan
daerah, pembentukan dan pemakaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya
alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan
keuangan pusat dan daerah.
Pasal 22 D ayat 2
Dewan Perwakilan Daerah ikut membahas Rancangan undang-undang yang berkaitan
dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan pemekaran, dan
penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya,
serta perimbangan keuangan pusat dan daerah; serta memberikan pertimbangan kepada
Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja
negara dan Rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan
agama.
Pasal 22 D ayat 3
Dewan Perwakilan Daerah dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang
mengenai: otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan
pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya,
pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama serta
menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bahan
pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
Pasal 22 D ayat 4
Anggota Dewan Perwakilan Daerah dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat
dan tata caranya diatur dalam undang-undang.
Pasal 22 E ayat 1
Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap
lima tahun sekali.
Pasal 22 E ayat 2
Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah.
Pasal 22 E ayat 3
Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik.
Pasal 22 E ayat 4
Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah
perseorangan.
Pasal 22 E ayat 5
Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat
nasional, tetap dan mandiri
Pasal 22 E ayat 6
Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang.
Pasal 23 ayat 1
Anggaran pendapatan dan belanja ditetapkan tiap-tiap tahun dengan undang-undang. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui anggaran yang diusulkan pemerintah, maka pemerintah menjalankan anggaran tahun yang lalu.
Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara
ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan
bertanggungjawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pasal 23 ayat 2
Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang.
Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden
untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pasal 23 ayat 3
Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang.
Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui Rancangan anggaran pendapatan dan
belanja negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu.
Pasal 23 A
Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undangundang.
Pasal 23 C
Hal-hal lain mengenai keuangan negara diatur dengan undang-undang.
Pasal 23 E ayat 1
Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu
badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.
Pasal 23 E ayat 2
Hasil pemeriksa keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,sesuai dengan kewenangnnya.
Pasal 23 E ayat 3
Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai
dengan undang-undang.
Pasal 23 F ayat 1
Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan
memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden.
Pasal 23 F ayat 2
Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan dipilih dari dan oleh anggota.
Pasal 23 G ayat 1
Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di Ibukota negara, dan memiliki perwakilan di
setiap provinsi.
Pasal 23 G ayat 2
Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Pemeriksa Keuangan diatur dengan undang-undang.
Pasal 24 ayat 1
Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang.
Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan
peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Pasal 24 ayat 2
Susunan dan kekuasaan badan-badan kehakiman itu diatur dengan undang-undang.
Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang
berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama,
lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah
Mahkamah Konstitusi.
Pasal 24 A ayat 1
Mahkamah Agung berwenang menjadi pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundangundangan
di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang
lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
Pasal 24 A ayat 2
Hakim agung harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil,
professional, dan berpengalaman di bidang hukum.
Pasal 24 A ayat 3
Calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk
mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.
Pasal 24 A ayat 4
Ketua dan wakil ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung.
Pasal 24 A ayat 5
Susunan, kedudukan, keanggotaan, dan hukum acara Mahkamah Agung serta badan
peradilan dibawahnya diatur dengan undang-undang.
Pasal 24 B ayat 1
Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung
dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan,
keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Pasal 24 B ayat 2
Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman dibidang hukum
serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.
Pasal 24 B ayat 3
Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 24 B ayat 4
Susunan, kedudukan, dan keanggotaan Komisi Yudisial diatur dengan undang-undang.
Pasal 24 C ayat 1
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar,
memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh
Undang-Undang Dasar, memutuskan pembubaran partai politik, dan memutuskan
perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Pasal 24 C ayat 2
Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat
mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-
Undang Dasar.
Pasal 24 C ayat 3
Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang
ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung,
tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden.
Pasal 24 C ayat 4
Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh Hakim konstitusi.
Pasal 24 C ayat 5
Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil,
negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai
pejabat negara.
Pasal 24 C ayat 6
Pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi, hukum acara serta ketentuan lainnya
tentang Mahkamah Konstitusi diatur dengan undang-undang.
Amandemen Keempat
Pasal 2 ayat 1
Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang.
Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang pilih melalui pemilihan umum dan daitur lebih lanjut dengan undang-undang.
Pasal 6 A ayat 4
Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
Pasal 8 ayat 3
Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama. Selambat-lambatnya tigapuluh hari setelah itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai akhir masa jabatannya.
Pasal 11 ayat 1
Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
Pasal 16
(1) Susunan Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan dengan undang-undang.
(2) Dewan ini berkewajiban memberi jawab atas pertanyaan Presiden dan berhak memajukan usul kepada pemerintah.
Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutanya diatur dalam undang-undang.
Pasal 23 B
Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 23 D
Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan undang-undang.
Pasal 24 ayat 3
Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang.
Pasal 31 ayat 1
Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.
Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
Pasal 31 ayat 2
Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang.
Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
Pasal 31 ayat 3
Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
Pasal 31 ayat 4
Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari aggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
Pasal 31 ayat 5
Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan tekhnologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Pasal 32 ayat 1
Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia.
Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia ditengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan mesyarakat dalam memelihara dalam mengembangkan nilai-nilai budayanya.
Pasal 32 ayat 2
Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.
Pasal 33 ayat 4
Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Pasal 33 ayat 5
ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Pasal 34 ayat 1
Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
Pasal 34 ayat 2
Negara mengembangkan sistim jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
Pasal 34 ayat 3
Negara bertanggungjawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
Pasal 34 ayat 4
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Pasal 37 ayat 1
Untuk mengubah Undang-Undang Dasar sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat harus hadir.
Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Pasal 37 ayat 2
Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota yang hadir.
Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
Pasal 37 ayat 3
Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Pasal 37 ayat 4
Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya limapuluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Pasal 37 ayat 5
Khusus mengenai bentuk negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.
Aturan Peralihan
Pasal 1
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia mengatur dan menyelenggarakan kepindahan pemerintahan kepada Pemerintah Indonesia.
Segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.
Aturan Peralihan
Pasal 2
Segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.
Semua lembaga negara yang ada masih tetap berfungsi sepanjang untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Dasar dan belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.
Aturan Peralihan
Pasal 3
Untuk pertama kali Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
Mahkamah Konstitusi dibentuk selambat-lambatnya pada 17 Agustus 2003 dan sebelum dibentuk segala kewenangannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.
Aturan Tambahan
Ayat 1 menjadi Pasal 1
Dalam enam bulan sesudah akhirnya peperangan Asia Timur Raya, Presiden Indonesia mengatur dan menyelenggarakan segala hal yang ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar ini.
Majelis Permusyawaratan Rakyat ditugasi untuk melakukan peninjauan terhadap materi dan status hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk diambil putusan pada sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat tahun 2003.
Aturan Tambahan
Ayat 2 menjadi Pasal 2
Dalam enam bulan sesudah Majelis Permusyawaratan Rakyat dibentuk, Majelis itu bersidang untuk menetapkan Undang-Undang Dasar.
Dengan ditetapkannya perubahan Undang-Undang Dasar ini, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal.